Ringkasan Materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) CPNS 2018
A. SISTEM TATA NEGARA
INDONESIA
a.
Hakikat Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa yunani
terdiri dari dua kata yakni "demos" dan "krator". Demos
berarti "Rakyat" dan Kratos berarti "kekuasaan". Jadi dapat
disimpulkan bahwapengertian demokrasi menurut bahasanya adalah kekuasaan ada
ditangan rakyat.vJadi dapat disimpulkan bahwa pengertian demokrasi adalah
sistem pemerintahan dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Rakyat
memiliki kesetaraan hak dan bebas menyuarakan pendapatnya.
Sistem demokrasi pertama kali diterapkan
dinegara kota ( city state/polish ) di yunani kuno. Saat itu, demokrasi yang
dilaksanakan adalah demokrasi langsung. Munculnya magna charta (1215) di
inggris, sebagai awal kebangkitan kembali demokrasi setelah sekian lama
dilupakan. Beberapa tokoh pendukung berkembangnya demokrasi antara lain :
·
John locke dari inggris (1632-1704) yang memberikan tiga rumusan hak-hak
dasar manusia, yaitu hak atas hidup, hak atas kebebasan, dan hak atas
kepemilikan (life, liberty, and property).
· Montesquieu dari perancis (1689-1755) yang memberikan konsep “Trias
Politika” yaitu sistem yang dapat menjamin hak-hak politik dengan pembatasan
kekuasaan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang antarlembaga negara.
1.
Prinsip-prinsip demokrasi
-
Pemerintahan berdasarkan konstitusi.
-
Pemilihan umum yang bebas, jujur, dan adil.
-
Terjaminnya hak asasi manusia.
-
Persamaan kedudukan di hadapan hukum.
-
Peradilan yang bebas dan tidak memihak.
-
Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan publik (public policy).
-
Kebebasan pers atau media massa.
2.
Macam-macam demokrasi
Ditinjau dari cara penyaluran kehendak
rakyat :
- Demokrasi langsung, yaitu demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat secara
langsung untuk turut serta dalam menyelesaikan masalah kenegaraan.
- Demokrasi perwakilan atau demokrasi modern, yaitu demokrasi yang dijalankan
melalui suatu lembaga perwakilan.
Ditinjau dari paham yang dianut :
-
Demokrasi barat/demokrasi liberal/demokrasi konstitusional, yaitu demokrasi
yang menitik beratkan pada kebebasan individu/individualisme.
-
Demokrasi timur/demokrasi parlementer/demokrasi rakyat, yaitu demokrasi
yang banyak dianut oleh negara yang berpaham Marxisme-komunisme.
-
Demokrasi pancasila, yaitu demokrasi yang bersumber dari nilai-nilai
pancasila.
Dasar hukum pelaksanaan demokrasi pancasila sebagai berikut.
-
Pancasila sila ke-4
-
Pembukaan UUD 1945 alinea-4
-
UUD 1945 pasal 1 ayat (2)
-
UUD 1945 pasal 2 ayat (1)
3.
Pelaksanaan demokrasi di indonesia
a) Demokrasi
liberal/parlementer (3 november 1945-5 juli 1959)
- Para menteri diangkat
dan bertanggung jawab kepada parlemen atau DPR.
- Sistem multipartai.
- Over power legislatif/partai politik.
- Keterbatasan
presiden/eksekutif.
b) Demokrasi terpimpin
(1959-1965)
- Over power presiden/eksekutif.
- Keterbatasan hak
rakyat/legislatif.
- Berkembangnya pengaruh
komunis.
- Meluasnya peran TNI
sebagai unsur sosial politik.
c) Demokrasi pancasila
(1965-sekarang)
- Keseimbangan tuntutan
masyarakat.
- Keseimbangan kekuasaan
kelembagaan negara.
- Stabilitas masyarakat.
- Pesertaan rakyat.
- Persamaan hak warga
negara di dalam hukum, pemerintahan, berserikat/berkumpulnya dan mengeluarkan
pendapat.
b. Pentingkanya demokrasi
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
1. Demokrasi dalam
kehidupan politik
Demokrasi dalam kehidupan politik dapat
diterapkan dalam kegiatan pemilu.
Dasar hukum pelaksanaan pemilu sebagai
berikut.
-
Pancasila sila ke-4
-
UUD 1945 pasal 22E ayat 1-6
-
UU No.23 Tahun 2003 tentang pemilihan Umum
Asas pemilu sebagai berikut.
-
Langsung, artinya rakyat langsung memilih tanpa perantara.
-
Umum, artinya rakyat bebas memilih dan dipiiilih jika memenuhi syarat.
-
Bebas, artinya pemilih memberikan hak suaranya tanpa ada paksaan.
-
Rahasia, artinya pemilihan pemilih dijamin tidak ada yang mengetahui.
-
Jujur, artinya semua pihak yang terlibat dalam pemilu harus jujur.
-
Adil, artinya semua pihak yang terlibat dalam pemilu diperlakukan sama dan
bebas dari kecurangan.
Tujuan pemilu dan peserta pemilu sebagai berikut :
-
Memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota, pesertanya
adalah anggota politik.
-
Memilih anggota DPD,, pesertanya adalah perseorangan.
-
Memilih presiden dan wakil presiden, pesertanya adalah pasangan yang
dicalonkan oleh partai atau gabungan partai politik.
Penyelenggara pemilu adalah sebuah badan independen, yaitu Komisi Pemilihan
Umum (KPU). Sistem pemilu sebagai berikut.
-
Distrik, yaitu pemilih dikelompokan ke dalam distrik-distrik yang telah
ditentukan berdasarkan jumlah penduduk yang ada. Satu distrik memiliki jatah
satu kursi di parlemen (DPR/DPRD).
-
Proposional, artinya menekankan pada perbandingan perolehan wakil dengan
perolehan dukungan suara.
2. Demokrasi dalam
kehidupan ekonomi
Pertumbuhan perekonomian harus ditunjang
dengan kondisi institusi publik yang bersih dan kredibel. Kesempatan yang sama
bagi seluruh masyarakat untuk ikut menciptakan dan menikmati kemakmuran.
c. Sikap positif terhadap
pelaksanaan demokrasi dalam berbagai kehidupan
-
Menghormati sepenuhnya perbedaan pendapat, keyakinan, dan kepentingan orang
lain dengan tidak mempertentangkannya.
-
Menghidari sikap dan perilaku yang angkuh, mementingkan diri sendiri dan
kelompok, keras kepala, fanatik, ekstrem, serta meremehkan orang lain.
-
Sifat damai dan antikekerasan atas setiap permasalahan dan perbedaan.
-
Selalu mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan
pribadi dan golongan.
-
Menaati hukum dan peraturan yang berlaku.
d. Kedaulatan rakyat
1. Makna kedaulatan
Kedaulatan berasal dari bahasa latin,
yaitu supremus yang berarti kekuasaan tertinggi. Kedaulatan dapat diartikan
sebagai kekuasaan tertinggi atau kekuasaan yang tidak terletak dia bawah
kekuasaan lain.
2. Sifat kedaulatan menurut
jean bodin
-
Asli, artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih
tinggi.
-
Abadi, artinya kekuasaan itu tetap ada selama negara itu berdiri meskipun
pemegang kedaulatannya berganti-ganti.
-
Tunggal, artinya kekuasaan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi yang
tidak dapat diserahkan atau dibagikan kepada yang lain.
-
Tidak terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.
3. Macam-macam kedaulatan
-
Kedaulatan ke dalam (interne souvereiniteit), kekuasaan tertinggi di dalam
negara untuk mengatur fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
-
Kedaulatan ke luar (externe souvereiniteit), kekuasaan tertinggi untuk
mengatur pemerintahan serta memelihara keutuhan wilayah dan kesatuan bangsa
yang harus dihormati oleh bangsa dan negara lain untuk mengadakan hubungan dan
kerjasama dengan negara lain.
4. Teori kedaulatan
a) Teori kedaulatan Tuhan
-
Kekuasaan tertinggi ada pada Tuhan atau bersumber kepada Tuhan .
-
Negara dan pemerintah mendapat kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan (raja
yanga mengaku keturunan dewa)
-
Penganutnya adalah agustinus, Thomas Aquinas, dan Marsillius.
b) Teori kedaulatan Raja
-
Kekuasaan tertinggi di tangan raja.
-
Raja memiliki kekuasaan yang mutlak dan tidak dapat diganggu gugat serta
tidak terbatas, sehingga raja di atas undang-undang.
-
Penganutnya adalah Nicollo Machiavelli, Thomas Hobbes, dan hegel.
c) Teori kedaulatan negara
-
Kekuasaan tertinggi pada negara
-
Negara dianggap sebagai sumber kedaulatan
-
Penganutnya adalah jean bodin dan george jellinek.
d) Teori kedaulatan hukum
-
Kedaulatan tertinggi dalam suatu negara adalah hukum
-
Penguasa ataupun rakyat wajib tunduk pada hukum, dan negara yang
menciptakan hukum.
-
Penganutnya adalah krabbe
e) Teori kedaulatan rakyat
-
Kedaulatan nerada ditangan rakyat
-
Sumber teori ini adalah ajaran demokrasi
-
Penganutnya adalah john locke, montesquie, dan j.j rousseau.
5. Lembaga-lembaga
pelaksana kedaulatan rakyat
-
Majelis permusyawaratan rakyat (MPR)
-
Presiden
-
Dewan perwakilan rakyat (DPR)
-
Badan pemeriksa keuangan (BPK)
-
Mahkamah agung (MA)
-
Komisi Yudisial (KY)
-
Dewan perwakilan daerah (DPD)
-
Komisi pemilihan umum (KPU)
-
Pemerintah daerah (Pemda)
-
Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD)
6. Landasan pelaksanaan
kedaulatan rakyat
-
Landasan idiil, yaitu pancasila
-
Landasan konstitusional, yaitu Undang-Undang Dasar 1945.
Komentar
Posting Komentar