Ringkasan Materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) CPNS 2018

A.     SISTEM TATA NEGARA INDONESIA


a.        Hakikat Demokrasi


Demokrasi berasal dari bahasa yunani terdiri dari dua kata yakni "demos" dan "krator". Demos berarti "Rakyat" dan Kratos berarti "kekuasaan". Jadi dapat disimpulkan bahwapengertian demokrasi menurut bahasanya adalah kekuasaan ada ditangan rakyat.vJadi dapat disimpulkan bahwa pengertian demokrasi adalah sistem pemerintahan dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Rakyat memiliki kesetaraan hak dan bebas menyuarakan pendapatnya.
Sistem demokrasi pertama kali diterapkan dinegara kota ( city state/polish ) di yunani kuno. Saat itu, demokrasi yang dilaksanakan adalah demokrasi langsung. Munculnya magna charta (1215) di inggris, sebagai awal kebangkitan kembali demokrasi setelah sekian lama dilupakan. Beberapa tokoh pendukung berkembangnya demokrasi antara lain :
·           John locke dari inggris (1632-1704) yang memberikan tiga rumusan hak-hak dasar manusia, yaitu hak atas hidup, hak atas kebebasan, dan hak atas kepemilikan (life, liberty, and property).
·   Montesquieu dari perancis (1689-1755) yang memberikan konsep “Trias Politika” yaitu sistem yang dapat menjamin hak-hak politik dengan pembatasan kekuasaan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang antarlembaga negara.

1.        Prinsip-prinsip demokrasi


-         Pemerintahan berdasarkan konstitusi.
-         Pemilihan umum yang bebas, jujur, dan adil.
-         Terjaminnya hak asasi manusia.
-         Persamaan kedudukan di hadapan hukum.
-         Peradilan yang bebas dan tidak memihak.
-         Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan publik (public policy).
-         Kebebasan pers atau media massa.

2.        Macam-macam demokrasi


Ditinjau dari cara penyaluran kehendak rakyat :
-      Demokrasi langsung, yaitu demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat secara langsung untuk turut serta dalam menyelesaikan masalah kenegaraan.
- Demokrasi perwakilan atau demokrasi modern, yaitu demokrasi yang dijalankan melalui suatu lembaga perwakilan.

Ditinjau dari paham yang dianut :
-         Demokrasi barat/demokrasi liberal/demokrasi konstitusional, yaitu demokrasi yang menitik beratkan pada kebebasan individu/individualisme.
-         Demokrasi timur/demokrasi parlementer/demokrasi rakyat, yaitu demokrasi yang banyak dianut oleh negara yang berpaham Marxisme-komunisme.
-         Demokrasi pancasila, yaitu demokrasi yang bersumber dari nilai-nilai pancasila.

Dasar hukum pelaksanaan demokrasi pancasila sebagai berikut.
-         Pancasila sila ke-4
-         Pembukaan UUD 1945 alinea-4
-         UUD 1945 pasal 1 ayat (2)
-         UUD 1945 pasal 2 ayat (1)

3.            Pelaksanaan demokrasi di indonesia


a)     Demokrasi liberal/parlementer (3 november 1945-5 juli 1959)
-       Para menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada parlemen atau DPR.
-       Sistem multipartai.
-       Over power legislatif/partai politik.
-       Keterbatasan presiden/eksekutif.
b)     Demokrasi terpimpin (1959-1965)
-       Over power presiden/eksekutif.
-       Keterbatasan hak rakyat/legislatif.
-       Berkembangnya pengaruh komunis.
-       Meluasnya peran TNI sebagai unsur sosial politik.
c)     Demokrasi pancasila (1965-sekarang)
-       Keseimbangan tuntutan masyarakat.
-       Keseimbangan kekuasaan kelembagaan negara.
-       Stabilitas masyarakat.
-       Pesertaan rakyat.
-       Persamaan hak warga negara di dalam hukum, pemerintahan, berserikat/berkumpulnya dan mengeluarkan pendapat.

b.     Pentingkanya demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara


1.     Demokrasi dalam kehidupan politik


Demokrasi dalam kehidupan politik dapat diterapkan dalam kegiatan pemilu.
Dasar hukum pelaksanaan pemilu sebagai berikut.
-         Pancasila sila ke-4
-         UUD 1945 pasal 22E ayat 1-6
-         UU No.23 Tahun 2003 tentang pemilihan Umum
Asas pemilu sebagai berikut.
-         Langsung, artinya rakyat langsung memilih tanpa perantara.
-         Umum, artinya rakyat bebas memilih dan dipiiilih jika memenuhi syarat.
-         Bebas, artinya pemilih memberikan hak suaranya tanpa ada paksaan.
-         Rahasia, artinya pemilihan pemilih dijamin tidak ada yang mengetahui.
-         Jujur, artinya semua pihak yang terlibat dalam pemilu harus jujur.
-         Adil, artinya semua pihak yang terlibat dalam pemilu diperlakukan sama dan bebas dari kecurangan.

Tujuan pemilu dan peserta pemilu sebagai berikut :
-         Memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota, pesertanya adalah anggota politik.
-         Memilih anggota DPD,, pesertanya adalah perseorangan.
-         Memilih presiden dan wakil presiden, pesertanya adalah pasangan yang dicalonkan oleh partai atau gabungan partai politik.

Penyelenggara pemilu adalah sebuah badan independen, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sistem pemilu sebagai berikut.

-         Distrik, yaitu pemilih dikelompokan ke dalam distrik-distrik yang telah ditentukan berdasarkan jumlah penduduk yang ada. Satu distrik memiliki jatah satu kursi di parlemen (DPR/DPRD).
-         Proposional, artinya menekankan pada perbandingan perolehan wakil dengan perolehan dukungan suara.

2.     Demokrasi dalam kehidupan ekonomi

Pertumbuhan perekonomian harus ditunjang dengan kondisi institusi publik yang bersih dan kredibel. Kesempatan yang sama bagi seluruh masyarakat untuk ikut menciptakan dan menikmati kemakmuran.

c.      Sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai kehidupan


-         Menghormati sepenuhnya perbedaan pendapat, keyakinan, dan kepentingan orang lain dengan tidak mempertentangkannya.
-         Menghidari sikap dan perilaku yang angkuh, mementingkan diri sendiri dan kelompok, keras kepala, fanatik, ekstrem, serta meremehkan orang lain.
-         Sifat damai dan antikekerasan atas setiap permasalahan dan perbedaan.
-         Selalu mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
-         Menaati hukum dan peraturan yang berlaku.

d.     Kedaulatan rakyat


1.     Makna kedaulatan


Kedaulatan berasal dari bahasa latin, yaitu supremus yang berarti kekuasaan tertinggi. Kedaulatan dapat diartikan sebagai kekuasaan tertinggi atau kekuasaan yang tidak terletak dia bawah kekuasaan lain.

2.     Sifat kedaulatan menurut jean bodin


-         Asli, artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
-         Abadi, artinya kekuasaan itu tetap ada selama negara itu berdiri meskipun pemegang kedaulatannya berganti-ganti.
-         Tunggal, artinya kekuasaan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi yang tidak dapat diserahkan atau dibagikan kepada yang lain.
-         Tidak terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.

3.     Macam-macam kedaulatan


-         Kedaulatan ke dalam (interne souvereiniteit), kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-         Kedaulatan ke luar (externe souvereiniteit), kekuasaan tertinggi untuk mengatur pemerintahan serta memelihara keutuhan wilayah dan kesatuan bangsa yang harus dihormati oleh bangsa dan negara lain untuk mengadakan hubungan dan kerjasama dengan negara lain.

4.     Teori kedaulatan


a)     Teori kedaulatan Tuhan
-           Kekuasaan tertinggi ada pada Tuhan atau bersumber kepada Tuhan .
-           Negara dan pemerintah mendapat kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan (raja yanga mengaku keturunan dewa)
-           Penganutnya adalah agustinus, Thomas Aquinas, dan Marsillius.
b)     Teori kedaulatan Raja
-         Kekuasaan tertinggi di tangan raja.
-         Raja memiliki kekuasaan yang mutlak dan tidak dapat diganggu gugat serta tidak terbatas, sehingga raja di atas undang-undang.
-         Penganutnya adalah Nicollo Machiavelli, Thomas Hobbes, dan hegel.
c)     Teori kedaulatan negara
-           Kekuasaan tertinggi pada negara
-           Negara dianggap sebagai sumber kedaulatan
-           Penganutnya adalah jean bodin dan george jellinek.
d)     Teori kedaulatan hukum
-         Kedaulatan tertinggi dalam suatu negara adalah hukum
-         Penguasa ataupun rakyat wajib tunduk pada hukum, dan negara yang menciptakan hukum.
-         Penganutnya adalah krabbe
e)     Teori kedaulatan rakyat
-         Kedaulatan nerada ditangan rakyat
-         Sumber teori ini adalah ajaran demokrasi
-         Penganutnya adalah john locke, montesquie, dan j.j rousseau.

5.     Lembaga-lembaga pelaksana kedaulatan rakyat
-         Majelis permusyawaratan rakyat (MPR)
-         Presiden
-         Dewan perwakilan rakyat (DPR)
-         Badan pemeriksa keuangan (BPK)
-         Mahkamah agung (MA)
-         Komisi Yudisial (KY)
-         Dewan perwakilan daerah (DPD)
-         Komisi pemilihan umum (KPU)
-         Pemerintah daerah (Pemda)
-         Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD)

6.     Landasan pelaksanaan kedaulatan rakyat
-         Landasan idiil, yaitu pancasila

-         Landasan konstitusional, yaitu Undang-Undang Dasar 1945.

Komentar